PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI NAGARI DI NAGARI SIMALANGGANG DAN KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI NAGARI SERENTAK DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Main Author: Mella, Zulfianita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32989/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32989/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32989/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32989/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32989/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32989/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Wali Nagari adalah pimpinan pemerintahan nagari yang dipilih langsung oleh masyarakat. Pelaksanaan pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Wali Nagari serta aturan pelaksananya Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016. Nagari Simalanggang merupakan salah satu nagari dari 52 nagari yang mengikuti pemilihan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota peiode 2016-2022. Penelitian pelaksanaan pemilihan Wali Nagari Simalanggang dan kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota difokuskan pada 2 (dua) masalah, yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan pemilihan Wali Nagari di Nagari Simalanggang periode 2016-2022 dan kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota ? (2) Apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemilihan Wali Nagari di nagari Simalanggang sampai pelantikan Wali Nagari terpilih ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu dengan cara meneliti kenyataan hukum yang ada dalam masyarakat. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan melalui metode wawancara. Data sekunder sebagai data pendukung dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan studi dokumen. Penelitian ini bersifat deskriptif. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, (1) Pemilihan Wali Nagari Simalanggang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2016 dalam pemilihan Wali Nagari serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota yang diikuti 52 nagari. Nagari Simalanggang memiliki bakal calon 9 orang sehingga dilakukan seleksi tambahan untuk menjaring calon menjadi 5 orang, dalam pemilihan calon Ahmad mendapatkan suara terbanyak yaitu 829 suara dari seluruh total suara atau 42,16%. (2) Pelantikan Wali Nagari dilaksanakan serentak oleh Bupati Irfendi Arbi, 2 orang calon terpilih ditangguhkan pelantikannya karna masa jabatan pejabat yang lama masih ada, kendala yang dihadapi adalah ditemuinya daftar pemilih tetap yang ganda dan orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai daftar pemilih tetap, disebabkan karna kelalaian panitia pemilihan yang tidak melakukan pendataan ulang.