PENERAPAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara)

Main Author: fajri, hidayat indra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32826/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32826/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32826/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32826/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32826/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32826/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK (Nama: Fajri Hidayat Indra, Nomor BP: 1010113171, Fakultas Hukum Universitas Andalas, halaman, 2017) Anak belum mempunyai cukup kematangan psikis untuk mempertimbangkan keadaan dan konsekuensi dari perbuatannya, sehingga segi fisik anak belum kuat melakukan pekerjaaan karena fisiknya masih lemah sehingga tidak tepat bila harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya. Kriteria kesalahan tersebut harus menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara pidana khususnya dalam perkara tindak pidana anak. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai penerapan restorative justice dalam tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Pengadilan Jakarta Utara dan kendala-kendala penerapan restorative justice dalam tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak di Pengadilan Jakarta Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang berusaha melihat bagaimana suatu ketentuan hukum diterapkan, serta penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian lapangan yaitu penelitian yang didasarkan pada data primer atau data dasar. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa masih banyak anak yang melakukan tindak pidana, baik penganiayaan maupun pencurian dan sebagainya. Tentunya dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak, mengupayakan penyelesaian tindak pidana oleh anak melalui pendekatan restorative justice. Dengan adanya aturan ini juga diharapkan mampu untuk memberi rasa keadilan bagi pihak korban maupun pelaku tindak pidana. Adapun kendala-kendalanya berupa belum adanya Undang-undang yang mengatur secara tegas tentang Restorative Justice. Restorative justice hanya bisa diterapkan pada pelaku yang mengakui perbuatannya. Sebagaimana umumnya dalam penerapan atau penegakan hukum maka, aparat penegak hukum yang berperan didalamnya adalah polisi, jaksa, dan hakim, jika masih berfikiran retributif (penghukuman), akan menjadi kendala dalam penerapan keadilan restoratif. Selain itu juga yang tidak kalah pentingnya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, kalau pihak-pihak tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka akan sulit diterapkannya keadilan restoratif. Bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa dengan sarana atau fasilitas yang terbatas akan menjadi kendala dalam penerapan keadilan restoratif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pidana penjara dan pidana kurungan menjadi alternatif pertama dan kedua dalam penanganan masalah anak. Ini menunjukan bahwa pemerintah masih menganut hukum feudal yang selalu berprinsip bahwa pelaku kejahatan harus di hukum untuk memberikan efek jera pada pelaku dan masyarakat.