PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. TELKOM Tbk DENGAN RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH ROPANASURI DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN KARYAWAN

Main Author: Harsa, Kahirul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32761/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32761/2/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32761/3/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32761/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32761/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32761/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya. Pemberian jaminan kesehatan kepada karyawan ini PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk bekerjasama dengan Rumah Sakit Khusus Bedah Ropanasuri. Rumusan masalah dalam penilitian ini adalah : 1) Bagaimana isi perjanjian kerjasama antra PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dengan Rumah SAKIT Khusus Bedah Ropanasuri dalam pelaksanaan jaminan kesehatan karyawan, 2) Apa saja kendala yang terdapat dalam pelaksanaan perjanjian tersebut dan penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Sosiologis yang dipergunakan untuk memecah obyek penelitian dengan meneliti data sekunder terhadap data primer di lapangan sehingga dapat menjawab permasalahan dan wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait dengan perjanjian kerjasama tersebut. Hasil yang diperoleh dalam penelitian yang telah dilakukan adalah kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi karyawan dan pensiunan Telkom beserta keluarga oleh Rumah Sakit Ropanasuri,permasalahan yang timbul adalah belum optimalnya pemberian pelayanan kesehatan yang diberikan kepada karyawan Telkom di lapangan. Sehingga membuat hak jaminan kesehatan yang diberikan Telkom kepada karyawannya belum optimal.Untuk itu hendaknya dalam memberikan pelayanan kesehatan sebaiknya pihak Telkom dan Rumah Sakit Ropanasuri mempersingkat proses administrasi yang berbelit-belit, dan memberikan hak jaminan kesehatan yang sama dalam kasus gawat darurat dan perpanjangan rawat inap.