PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING) OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEIMIGRASIAN (Studi di Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia)
Main Author: | dinda, balqis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/32652/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf http://scholar.unand.ac.id/32652/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/32652/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/32652/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/32652/5/SKRIPSI%20FULL.pdf http://scholar.unand.ac.id/32652/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Berdasarkan Pasal 120 UU No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Penyelundupan manusia merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri maupun untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok, baik dengan menggunakan dokumen sah atau tidak, melalui tempat pemeriksaan imigrasi atau tidak. Penegakan hukum keimigrasian dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berdasarkan Pasal 105 UU Keimigrasian. Dalam skripsi ini, permasalahan yang dibahas ialah: (1) Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia? (2) bagaimana pelaksanaan koordinasi antara PPNS Keimigrasian dengan penyidik Polri dan pelaksanaan penegakan hukum oleh PPNS Keimigrasian terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia? dan (3) bagaimana kendala yang dihadapi oleh PPNS Keimigrasian dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia serta solusi yang diberikan?. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data ialah wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh diolah dengan metode editing dan tabulating dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa, (1) faktor penyebab terjadinya penyelundupan manusia diantaranya faktor keamanan, ekonomi, stabilitas politik dan keberhasilan imigran lain, (2) bentuk koordinasi antara PPNS keimigrasian dengan penyidik Polri diatur dalam Pasal 107 UU Keimigrasian, namun dalam prakteknya muncul permasalahan dimana penyidik Polri lebih banyak menangani kasus penyelundupan manusia, (3) kendala yang dihadapi PPNS Keimigrasian diantaranya, koordinasi dengan penyidik Polri, kurangnya kesadaran masyarakat, solusinya salah satunya ialah dengan memberdayakan Tim PORA dan meningkatkan kesadaran masyarakat.