ANALISIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor: 137/Pid.B/2016/PN.PYH)

Main Author: Rafika, firmanila
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32572/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32572/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32572/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32572/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32572/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32572/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Pidana mati merupakan ancaman pidana maksimum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Di Sumatera Barat terdapat perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Donny Erianto Pgl. Doni terhadap Revo Mario. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh dalam perkara ini menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Donny Erianto Pgl. Doni dalam Putusan Nomor: 137/Pid.B/2016/PN.PYH. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dalam Putusan Nomor: 137/Pid.B/2016/PN.PYH dan bagaimanakah pembuktian dalam putusan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dalam Putusan Nomor: 137/Pid.B/2016/PN.PYH. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing terhadap data yang tekah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP berpijak pada teori absolut yakni untuk memberikan pembalasan yang setimpal kepada pelaku atas tindak pidana yang dilakukannya. Dalam pembuktiannya jaksa penuntut umum mengajukan beberapa alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa yang dijadikan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana maksimum berupa pidana mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.