PENGATURAN FUNGSI NOTARIS PASAR MODAL DALAM MERGER DAN AKUISISI PERBANKAN
Main Author: | Ade, Irma Septyani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/32497/1/Cover%20dan%20Abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/32497/2/BAB%20I%20Pendahuluan.pdf http://scholar.unand.ac.id/32497/3/BAB%20Akhir.pdf http://scholar.unand.ac.id/32497/4/Daftar%20Pustaka.pdf http://scholar.unand.ac.id/32497/5/Tugas%20Akhir%20Ilmiah%20Utuh.pdf http://scholar.unand.ac.id/32497/ |
Daftar Isi:
- PENGATURAN FUNGSI NOTARIS PASAR MODAL DALAM MERGER DAN AKUISISI PERBANKAN (Ade Irma Septyani, 15202122030, Program Magister Kenotariatan, Universitas Andalas, 96 halaman) ABSTRAK Keberadaan notaris dalam industri Pasar Modal sebagai profesi penunjang pasar modal adalah sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar di OJK. Adanya pengaturan mengenai notaris sebagai profesi penunjang pasar modal menerangkan bahwa dalam kegiatan pasar modal membutuhkan notaris sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengembangkan industri pasar modal. Tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada notaris atas akta yang dibuatnya merupakan tanggung jawab sehubungan dengan pemenuhan aspek formal dan aspek materiil dari akta autentik. Aspek formal pada akta autentik yaitu untuk membuktikan kebenaran dan kepastian tentang hari, tanggal, bulan, waktu menghadap, dan para pihak yang menghadap, paraf, dan tanda tangan para pihak/menghadap, saksi dan notaris. Dari hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana peran dan tanggung jawab notaris yang ditetapkan oleh OJK dalam kegiatan pasar modal. Metode penelitian yang digunakan ialah hukum normatif yaitu penelitian ini menitikberatkan kepada norma-norma hukum yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan sifat penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan serta menjelaskan suatu keadaan yang diperoleh melalui penelitian di lapangan dan kemudian dianalisis lebih dalam menggunakan teoriteori yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara normatif atau eksplisit pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan belum mengatur secara jelas dan tegas mengenai peran, fungsi, kewenangan serta tanggung jawab bagi setiap Notaris yang berkegiatan di pasar modal. Kata Kunci : Notaris, Pasar Modal