Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Merangkap Jabatan Sebagai Notaris
Main Author: | Safitra, Tobikesuma Efendi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/32491/6/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf http://scholar.unand.ac.id/32491/7/BAB%20I%20Pendahuluan.pdf http://scholar.unand.ac.id/32491/3/BAB%20Akhir.pdf http://scholar.unand.ac.id/32491/4/Daftar%20Pustaka.pdf http://scholar.unand.ac.id/32491/5/Tugas%20Akhir%20Ilmiah%20Utuh.pdf http://scholar.unand.ac.id/32491/ |
Daftar Isi:
- PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI NOTARIS (Safitra Tobikesuma Efendi, 1520123017, Program Magister Kenotariatan, Universitas Andalas, 121 halaman) ABSTRAK Notaris pada umumnya menjabat sebagai PPAT, kedua jabatan tersebut berbeda sifat dan lingkup kegiatannya. Seringkali secara keliru ada yang menyamakan kedua jabatan tersebut, karena notaris dan PPAT sama-sama berwenang membuat akta. Tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya tugas yang dilaksanakan oleh PPAT tidak terdapat perlindungan hukum bagi PPAT saat sedang menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat umum seperti jabatan notaris yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat umum. Aspek perlindungan hukum bagi PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya menjadi sesuatu yang sangat penting, karena PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya rentan terjerat hukum, lalu apakah perlindungan hukum bagi Notaris dapat mencakup perlindungan hukum bagi PPAT yang pada dasarnya PPAT sudah pasti seorang Notaris. Dari hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah pengaturan serta bentuk perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai rangkap jabatan dari Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya. Metode penelitian yang digunakan ialah hukum normatif dimana penelitian ini menekankan kepada norma-norma hukum yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan sifat penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan serta menjelaskan suatu keadaan yang diperoleh melalui penelitian di lapangan dan kemudian dianalisis lebih dalam menggunakan teori-teori yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara normatif atau eksplisit Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan Perundang-undangan terkait ke-PPAT-an lainnya belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan hukum terhadap PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya berkaitan dengan prosedur khusus penegakan hukum terhadap PPAT. Kedua, Jabatan PPAT tetap terpisah dengan Jabatan Notaris, sehingga seseorang yang diangkat menjadi Notaris tidak akan otomatis merangkap jabatan PPAT atau tidak otomatis melekat jabatan PPAT. Kata Kunci : Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah.