PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM NO.77/PAILIT/2012/PN. NIAGA.JKT.PST TERHADAP KASUS PAILIT PT BATAVIA AIR

Main Author: dedet, ranggil saputra
Format: Thesis PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Dedet Ranggil Saputra , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32464/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32464/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32464/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32464/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32464/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32464/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (finacial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Seiring dengan berjalannya dinamika perekonomian Indonesia yang fluktuatif, semua pihak yang menjalankan suatu usaha dihadapkan pada suatu tantangan baru, yaitu bagaimana menangani utang dan juga bagaimana menghadapi piutang dari pihak lain. Kasus kepailitan telah menimpa banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia salah satunya PT. Batavia Air. Adapun masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah, Pertama, bagaimana pelaksanaan putusan hakim No.77/Pailit/2012/Pn. Niaga.Jkt.Pst terhadap kasus pailit PT Batavia Air. Kedua, apa akibat pailit terhadap PT Batavia dalam putusan hakim No.77/Pailit/2012/Pn. Niaga.Jkt.Pst. Dalam metode penelitiannya skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pokok pembahasan yang menekankan pada aspek hukum perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan pelaksanaan dari putusan tersebut. Dalam hal ini, penulis melakukan penelitian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Adapun hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa, Pertama, pada tanggal 31 Januari 2013, PT Batavia berhenti beroperasi karena dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Batavia Air terbukti mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan mempunyai dua kreditur yaitu ILFC dan Sierra. Akibatnya seluruh harta kekayaan Batavia Air disita yang pengurusan dan pemberasannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim Pengawas. Kedua, setelah adanya putusan pailit dari pengadilan niaga terhadap PT Batavia, maka pada hari itu juga dimulai jam 00,00 seluruh harta kekayaan PT Batavia disita yang pengurusannya dilakukan oleh Tim Kurator Turman M Panggabean. PT Batavia demi hukum kehilangan hak dalam pengelolaan harta kekayaan yang dimiliknya pada saat putusan pailit. Dalam menghindari terjadinya kepailitan perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama industri penerbangan udara, perlu adanya campur tangan pemerintah dalam hal regulasi struktur keuangan perusahaan, misalnya peraturan mengenai jumlah dana cadangan yang harus dimiliki perusahaan.