PENGAWASAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGHASILKAN LIMBAH BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) DIKOTA DUMAI
Main Author: | JULIAN, DERMAWAN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/32264/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf http://scholar.unand.ac.id/32264/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/32264/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/32264/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/32264/5/SKRIPSI%20FULL.pdf http://scholar.unand.ac.id/32264/ |
Daftar Isi:
- Dalam melakukan pengelolaan limbah B3 selain dibutuhkan pengetahuan pihak pengelola lingkungan yang memadai diperlukan juga pengawasan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan yang telah tercantum pada pasal 4 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan dan Penegakan hukum. Pengawasan merupakan salah satu ruang lingkup dari hukum lingkungan yang mana pengawasan terhadap lingkungan hidup ini dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota pada pasal 12 Ayat (2) disinggung urusan Pemerintah Wajib tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya berkaitan dalam bidang Lingkungan Hidup. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu :1.Bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup(DLH) dalam mengawasi Limbah B3 di Kota Dumai. 2.Apa saja kendala-kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup(DLH) dalam mengawasi perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 di Kota Dumai. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Yuridis Empiris. Dalam penelitian hukum ini akan mengadakan pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektivitasnya dalam menyikapi terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai belum Berjalan Efektif dikarenakan masih kurangnya kunjungan PPLHD ke lapangan untuk memantau secara langsung yang mana pengawasan tersebut hanya dilakukan 2 kali dalam 1 tahun, dan dari pihak perusahaan masih banyak yang tidak mempunyai tempat Penyimpanan Limbah Sementara yang tidak memenuhi SOP. Oleh karena itu disarankan DLH memperbanyak sosialisasi kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan pengelolaan Lingkungan Hidup serta lebih intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kata Kunci : Pengawasan