PELAKSANAAN PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP LAYANAN KEUANGAN DIGITAL (LKD) PADA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PADANG

Main Author: Rosi, Rosita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32191/1/Cover%20dan%20Abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32191/2/BAB%20I%20%28Pendahuluan%29.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32191/3/BAB%20akhir%20%28Penutup%29.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32191/4/daftar%20kepustakaan.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32191/5/Tugas%20Akhir%20Ilmiah%20Utuh.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32191/
Daftar Isi:
  • Layanan Keuangan Digital adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web dalam rangka keuangan inklusif. Sebelum menggunakan istilah layanan keuangan digital, Bank Indonesia menggunakan istilah Branchless Banking. Penyelenggara layanan keuangan digital diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Branchless Banking sudah ada sejak tahun 2013. Permasalahan dalam tulisan ini adalah; 1. Bagaimana pelaksanaan pengawasan Bank Indonesia Terhadap Layanan Keuangan Digital pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang; 2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dalam memberikan layanan keuangan digital kepada nasabah. Penelitian bersifat deskriptif, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian melihatkan bahwa: 1. Pelaksanan pengawasan terhadap layanan keuangan digital dilakukan secara Internal dan Eksternal. 2. Kendala yang dihadapi oleh nasabah dalam melakukan layanan keuangan digital adalah sebagai berikut: a. Cara pendaftaran; b. Cara penggunaan; c. Cara bertransaksi; d. Pedagang (merchant) yang menerima transaksi pembayaran terbatas. 3. Keamanan BNI Internet Banking (E-Banking) diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.