PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI PADANG)
Main Author: | Indah, Ulfa Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/32177/1/cover%20dan%20abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/32177/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/32177/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/32177/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/32177/27/fulltext.pdf http://scholar.unand.ac.id/32177/ |
Daftar Isi:
- Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Terjadinya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak tidak terlepas dari kontrol sosial dari orang tua dan lingkungan sekitarnya. Anak tetap harus dilindungi meskipun dia sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kenakalan yang dilakukan oleh seorang anak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya lingkungan tempat tinggal, keadaan keluarga, kondisi ekonomi dan sosial, dan kenakalan ini dapat berdampak buruk bagi pribadi seorang anak seperti salah satunya penyalahgunaan narkotika. Yang menjadi permasalahan penulis yaitu: a) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ? b) Bagaimanakah perlindungan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika?. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, dan hasil dari penelitian menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis yakni menarik fakta-fakta dalam persidangan berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, alat bukti, barang-barang bukti yang diajukan di persidangan dipengadilan dan pertimbangan non yuridis berdasarkan latar belakang terdakwa dari hasil penelitian kemasyarakatan. Dalam menangani kasus anak dan dikaitkan dengan perlindungan anak, hakim wajib mendapatkan saran dari pihak lain yaitu Badan Penelitian Kemasyarakatan (BAPAS), kalau tidak putusan dapat batal demi hukum. Maka ketika hakim menjatuhkan pidana terhadap anak, hakim haruslah memikirkan berbagai pertimbangan agar anak tidak kehilangan masa depan, dan dilihat dari putusan hakim dalam menjatuhkan pidana maka pidana penjara merupakan upaya terakhir. Tetapi dalam prakteknya hakim menjatuhkan pidana terhadap anak berupa hukuman penjara.