HAK ANAK DALAM MENJALANI PROSES HUKUM MENURUT UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Main Author: RAFKI, SAPUTRA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32171/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32171/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32171/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32171/4/DAFTAR%20KEPUSTAKAAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32171/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32171/
Daftar Isi:
  • Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Berbicara mengenai HAM, hak-hak anak juga termasuk dalam HAM, ini diatur dalam Pasal 52 undang-undanng Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara hukum negara Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang hak nya telah dilindungi oleh undang-undang tidak mendapatkan haknya sebagai seorang anak. Salah satu contoh hak anak yang dilanggar yaitu dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan untuk anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam uu perlindungan anak dan pengadilan anak, dan bahkan dalam UU HAM telah diatur hak anak ini. Sebagai contoh kasus, seorang anak yang berinisial YS divonis hukuman mati oleh pengadilan, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, namun saat putusan hukuman mati dijatuhkan terhdapnya, ia masih berumur 16 tahun, yang mana usianya saat itu masih termasuk dalam kategori usia anak, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Putusan pengandilam yang memvonis YS dengan hukuman mati jelas jelas telah melanggar UU perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana hak anak dalam menjalami proses hukum menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut peraturan perundang-undangan , hak anak merupakan hak yang harus dijamin oleh negara. Negara berkewajiban melindungi hak-hak anak dalam menjalani proses hokum, baik itu pada saat menjalani pengadilan sampai sesudah menjalani pengadilan. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, terutama anak-anak. Maka dari itu diharapkan kepada pemerinah agar lebih memperhatikan masalah hak-hak anak, karena anak merupakan penerus generasi bangsa.