PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH PENYIDIK POLISI RESOR KOTA (POLRESTA) PADANG

Main Author: RULLY, WAHYUDITHIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32155/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32155/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32155/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32155/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32155/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32155/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yaitu: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Rumusan Permasalahannya,BagaimanaPelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Tabrak Lari Dalam Kecelakaan Lalu Lintas oleh Penyidik Polisi Resor Kota (Polresta) Padang, bagaimana Kendala-kendala yang di hadapi Penyidik Polresta Padang, Serta bagaimana solusi yang diambil Penyidik Polisi Resor Kota (Polresta) Padang.Penelitian dengan metode yurisdis sosiologis dan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui metode wawancara serta studi dokumen. Data diolah dan dianalisa secara deskriptif.Adapun hasil penelitian Penulis yaitu Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Tabrak Lari dalam kecelakaan lalu lintas oleh penyidik Polresta padang yaitu berdasarkan laporan masyarakat, pengolahan tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti, pembuatan berita acara di tempat kejadian perkara, sampai penyelesaian akhir penyidikan. kendala yang di hadapi oleh penyidik Polresta Padang adalah kurangnya saksi, tidak adanya rekaman Closed Circuit Television dan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara tidak mencukupi. Solusi yang di ambil oleh penyidik Polresta Padang yakni Peran masyarakat celah mempermudah Kepolisian.