KEDUDUKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI AKTA PERDAMAIAN YANG DIKUATKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN
Main Author: | Darman, Munir |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/32152/1/1.%20Cover%20dan%20Abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/32152/2/2.%20Bab%201.pdf http://scholar.unand.ac.id/32152/3/3.%20Bab%20Akhir.pdf http://scholar.unand.ac.id/32152/4/4.%20Daftar%20Pustaka.pdf http://scholar.unand.ac.id/32152/5/5.%20Tugas%20Akhir%20Ilmiah%20Utuh.pdf http://scholar.unand.ac.id/32152/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK (Darman Munir, SH. NIM : 1120115026, Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, tebal 102 halaman) Penyelesaian sengketa diwajibkan kepada Para Pihak untuk menempuh perdamaian melalui Mediasi terlebih dahulu guna mengakhiri sengketa yang sedang berlangsung sebagai pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Keharusan Mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menjelaskan bahwa setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Apabila proses Mediasi tidak ditempuh, suatu sengketa langsung diperiksa dan diputus oleh Hakim konsekwensi hukumnya adalah putusan tersebut batal demi hukum. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana penyelesaian sengketa melalui Akta Perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan dan bagaimana kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui Akta Perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan serta bagaimana kendala-kendala dalam pelaksanaan putusan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Kemudian semua data diolah dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan yang diuraikan secara deskriptif sebagai jawaban permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian, kemudian Kesepakatan Perdamaian tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim dengan Putusan Pengadilan menjadi Akta Perdamaian. Akta Perdamaian tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan Putusan Pengadilan lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Akta Perdamaian.