POLIS ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK (Studi Pada PT. Prudential Life Assurance Cabang Padang)

Main Author: MUHAMMAD, AFIF
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32110/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32110/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32110/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32110/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32110/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32110/
Daftar Isi:
  • Meningkatnya angka pertumbuhan penduduk Indonesia saat sekarang ini sangat berdampak kepada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh tiap individu. Disebabkan oleh kebutuhan yang mendesak, peran lembaga jaminan kredit sangat berperan besar membantu terpenuhinya akan kebutuhan mendesak tersebut. Saat sekarang ini, jaminan untuk kredit bisa beragam jenisnya, termasuk penggunaan polis asuransi jiwa sebagai jaminan kredit. Praktek ini sudah diterapkan pada bank di negara maju dan tentunya di Indonesia. Berangkat dari hal tersebut, Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat-syarat polis asuransi jiwa yang bisa dijaminkan sebagai jaminan kredit bank, bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada kreditor apabila debitor belum melunasi hutang kredit dan bagaimana cara penyelesaian sengketa bila klaim asuransi tidak dibayar pihak penanggung.. Rumusan masalah tersebut akan coba dijelaskan dengan mengambil lokasi penelitian di kota Padang, pada kantor PT. Prudential Life Asurrance. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris. Alat pengumpulan data adalah data primer, yaitu studi dokumen dan wawancara. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan.Hasil penelitian menunjukan, syarat-syarat polis asuransi jiwa yang bisa dijaminkan sebagai jaminan kredit bank adalah polis asuransi jiwa yang nilai polisnya (uang pertanggungan) mencukupi untuk membayar sisa hutang yang belum dibayarkan oleh debitor. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada kreditor apabila debitor belum melunasi hutang kredit adalah dengan cara membayarkan sisa hutang yang belum dibayar kepada bank,yang berarti pihak asuransi hanya dapat membayar bila pihak debitor sudah tidak sanggup lagi membayar sisa hutang karena sakit yang berkepanjangan dan meninggal dunia. Cara penyelesaian sengketa bila klaim asuransi tidak dibayar pihak penanggung yakni melalui musyawarah antara kedua belah pihak, namun apabila tidak menemukan jalan keluar maka dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia atau disingkat BMAI.