Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) Melalui Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/ Buruh Pada PT Semen Padang
Main Author: | Muhammad, Ilham Mirza |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/32082/1/1.%20Abstrak%20dan%20Cover.pdf http://scholar.unand.ac.id/32082/2/2.%20BAB%201.pdf http://scholar.unand.ac.id/32082/3/3.%20BAB%20Penutup.pdf http://scholar.unand.ac.id/32082/4/4.%20Daftar%20Kepustakaan.pdf http://scholar.unand.ac.id/32082/5/5.%20Tesisi%20Full%20Text.pdf http://scholar.unand.ac.id/32082/ |
Daftar Isi:
- Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan landasan hukum pertama di Indonesia yang mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal dengan istilah Outsourcing. Outsourcing dibedakan menjadi 2 pola yaitu outsourcing dengan pola pemborongan pekerjaan dan outsourcing dengan pola penyediaan jasa pekerja/buruh. Kedua pola tersebut memiliki mekanisme dan ciri-ciri yang berbeda. Awalnya, aturan pelaksana outsourcing dengan pola penyediaan jasa pekerja/buruh adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Pada tahun 2012, peraturan pelaksana terkait outsourcing tersebut diatur lebih detail dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Peraturan menteri tersebut mempertegas kembali 5 jenis kegiatan penunjang yang dapat diserahkan dengan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dan mempersempit syarat perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yaitu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Adapun permasalahan yang akan dikemukakan pada tesis ini, yaitu: 1. Bagaimanakah proses penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing) melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh di PT Semen Padang?, 2. Mengapa PT Semen Padang menyerahkan pekerjaan penunjang melalui pola penyediaan jasa pekerja/buruh selain dari 5 jenis pekerjaan penunjang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan?, dan 3. Mengapa PT Semen Padang mengadakan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dengan badan hukum berbentuk koperasi? Tipe metode yang digunakan dalam tesis ini adalah metode yuridis empiris sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan terhadap permasalahan yang telah dikemukakan tersebut bahwa PT Semen Padang telah menetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Pekerjaan Outsourcing No PD/SDM/030 Revisi 00 tanggal 23 Desember 2014 sebagai pedoman PT Semen Padang dalam melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing). Dalam praktiknya, PT Semen Padang masih menyerahkan pekerjaan penunjang melalui pola penyediaan jasa pekerja/buruh selain dari 5 jenis pekerjaan penunjang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan PT Semen Padang masih mengadakan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dengan badan hukum berbentuk koperasi. Kata Kunci : Penyerahan, Sebagian, Pekerjaan, Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, Perseroan Terbatas, Pemberi Kerja