ANALISIS YURIDIS PENTINGNYA RATIFIKASI KONVENSI ILO NOMOR 143 TAHUN 1975 TENTANG MIGRANT WORKERS (SUPPLEMENTARY PROVISIONS) OLEH PEMERINTAH INDONESIA

Main Author: Mhd., Yusri Ilham
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/32006/1/COVER%20ABSTRAK%20PEMBIMBING.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32006/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32006/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32006/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32006/5/SKRIPSI%20FULL%20PENGESAHAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/32006/
Daftar Isi:
  • Pekerja migran adalah pekerja yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda dengan negara dimana mereka bekerja. Dalam hal ini, mengenai pekerja migran dinaungi oleh sebuah Organisasi Internassional yaitu Internasional Labour Organization (ILO). Terkait pekerja migran ini timbul-lah suatu permasalahan yaitu adanya pergerakan-pergerakan ilegal yang dilakukan oleh tenaga kerja sehingga mereka bekerja dengan status ilegal atau tindakan ilegal yang dilakukan oleh badan jasa pengirim dan penerima tenaga kerja, faktanya saja di Indonesia dalam pemberitaan disebutkan bahwa sekitar 800 Tenaga Kerja Indonesia ilegal ditangkap di Malaysia. Memang terkait tenaga kerja ilegal ini merupakan masalah yang belum terselesaikan oleh banya negara berkembang khususnya Indonesia, padahal ILO sudah mengatur mengenai hal ini dalam Konvensi ILO Nomor 143 Tahun 1975 tentang Migrant Workers (Supplementary Provisions). Agar konvensi ini dapat berlaku secara penuh di suatu negara anggota ILO diperlukan suatu proses agar aturan tersebut bisa berlaku menjadi hukum nasional yaitu melalui proses ratifikasi. Namun pada faktanya Indonesia belum meratifikasi konvensi ini sehingga apa yang diatur didalamnya tidak bisa diterapkan secara penuh oleh Indonesia. Oleh karena itu penulis tertarik membuat karya tulis ilmiah berupa skripsi tentang Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 143 Tahun 1975 tentang Migrant Workers (Supplementary Provisions) oleh Indonesia dimana masalah yang diangkat adalah 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai pergerakan-pergerakan ilegal yang dilakukan oleh tenaga kerja, badan jasa pengirim dan penerima tenaga kerja?. 2) Bagaimanakah pentingnya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 143 Tahun 1975 tentang Migrant Workers (Supplementary Provisions)?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam permasalahan ini dapat diambil kesimpulan bahwa sangat lah penting bagi Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 143 Tahun 1975 ini menjadi ketentuan hukum Nasional Indonesia, karena dengan Indonesia meratifikasi konvensi ini maka Indonesia bisa melakukan pendataan tenaga kerja yang berstatus ilegal serta menindak badan jasa pengirim dan penrima tenaga kerja yang melakukan tindakan ilegal terkait ketenagakerjaan dengan tujuan dapat mengurangi jumlah tenaga kerja baik itu tenaga yang di kirim keluar negeri maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia.