PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN KECELAKAAN OLEH JASA RAHARJA TERHADAP KORBAN MENINGGAL DUNIA BUS UNIVERSITAS ANDALAS (Kecelakaan Bus Unand Pada Tanggal 12 Februari 2016)

Main Author: DORI, WALDI HARYONO
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/31954/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/31954/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/31954/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/31954/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/31954/5/SKRIPSI%20FUL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/31954/
Daftar Isi:
  • Asuransi kecelakaan penumpang merupakan bentuk asuransi yang diberikan kepada setiap penumpang yang sah yang menjadi korban sebagai akibat kendaraan bermotor umum atau alat angkutan penumpang umum yang ditumpanginya mengalami musibah kecelakaan selama dalam perjalanan. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada setiap penumpang atas bahaya yang akan menimpahnya yang tujuannya adalah meringankan atau mengurangi beban para korban atau ahli warisnya.Permasalahan yang diteliti adalah: Bagaimana proses pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan oleh Jasa Raharja terhadap korban meninggal dunia kecelakaan bus Universitas Andalas?, Apa kendala yang dihadapi korban kecelakaan bus Universitas Andalas dalam mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dan bagaimana penyelesaiannya? Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sifat penelitian bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data adalah wawancara. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab PT.Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatera Barat sebagai pelaksana asuransi sosial yaitu pemberian santunan kepada mahasiswa sebagai korban kecelakaan BUS kampus UNAND berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964 serta pelaksanaan asuransi kecelakaan penumpang bus pada dasarnya semua korban baik itu yang meninggal dunia maupun cacat dan luka-luka akibat dari kecelakaan semua data yang masuk dan belum dianggap gugur oleh PT. Jasa Raharja semua diproses berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada dan apabila dianggap perlu pihak Jasa Raharja akan meninjau kelapangan agar mengetahui imformasi yang kongkrit.Adapun proses yang harus dilaksanakan oleh korban kecelakaan dalam mengklaim haknya, pertama harus menghubungi intansi yang berwenang mengenai kasus kecelakaan dalam hal ini yang dimaksud adalah pihak kepolisian atau sat lantas guna dapat memberikan surat keterangan alat bukti tentang kecelakaan itu sendiri.