STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN TENTANG MODAL DISETOR
Main Author: | Fauzi, Apriza |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/31316/1/COVER%20TESIS%20dan%20abstrack.pdf http://scholar.unand.ac.id/31316/2/BAB%201.pdf http://scholar.unand.ac.id/31316/3/Bab%20Akhir.pdf http://scholar.unand.ac.id/31316/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/31316/31/tesis%20fulltext.pdf http://scholar.unand.ac.id/31316/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah berupaya mempermudah proses pendirian perseroan terbatas (PT), yakni dengan memangkas persyaratan dan waktu pengesahan. Karena waktu pengajuan nama dan pengesahan yang bersamaan, menyebabkan modal disetor menjadi terhutang karena bukti setor modal diganti dengan surat pernyataan sudah menyetorkan modal. Setelah memperoleh pengesahan oleh menteri, pendiri atau pemegang saham tidak lagi menyetorkan modalnya. Akibatnya perseroan tidak memiliki kekayaan yang terpisah dari pemegang saham, sehingga persyaratan perseroan sebagai badan hukum tak terpenuhi. Dengan demikian status badan hukum perseroan menjadi tidak jelas, dan juga berakibat terhadap tanggung jawab terbatas pemegang saham. Setelah penulis melakukan penelitian normatif dengan bahan hukum kepustakaan sebagai sumber utama. Kemudian dilakukan analisis kualitatif untuk menghasilkan penilaian deskriptif. Berdasarkan kajian terhadap unsur-unsur perseroan terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan dengan teori badan hukum yang populer di dunia. Penulis mengambil kesimpulan, selama modal belum disetor ke kas perseroan, secara materiil badan hukum belum lahir. Demikian pula berdasarkan analisis menggunakan teori tanggung jawab. Apabila muncul tuntutan kepada perseroan, pihak ketiga dapat memintakan putusan hakim untuk mencabut pertanggungjawaban terbatas pemegang saham dan kekayaan pribadi pemegang saham dapat diambil untuk melunasi utang tersebut secara tanggung renteng. Direksi dan dewan komisaris ikut menanggung beban utang itu sepanjang mereka tidak dapat membuktikan kalau kerugian atau pailitnya perseroan itu bukan karena kesalahan dan kelalaiannya. Karena itu, menteri harus mengutamakan kewajiban menyetorkan modal ini kepada para pendiri perseroan. Bukti modal setor merupakan persyaratan mutlak yang seharusnya tidak dapat diganti dengan pernyataan sebagaimana selama ini dilakukan. Begitu juga, lembaga perbankan jangan mempersulit perseroan terbatas yang akan membuka rekening atas nama perseroan yang biasanya disertai pengesahan menteri, idealnya cukup dengan akta notaris tentang pendirian perseroan terbatas saja. Kata Kunci : Badan Hukum, Perseroan Terbatas, Penyetoran Modal