JUAL BELI HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN PEMKO PADANG ( STUDI KASUS SENTRAL PASAR RAYA)

Main Author: SUCI, WULANDARI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/30825/1/UPLOAD%20COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/30825/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/30825/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/30825/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/30825/5/TESIS%20utuh.pdf
http://scholar.unand.ac.id/30825/
Daftar Isi:
  • JUAL BELI HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN PEMKO PADANG (STUDI KASUS SENTRAL PASAR RAYA) (Nama : Suci Wulandari, S.H, Nomor BP : 1520123072, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumlah Halaman : 134) ABSTRAK Undang – Undang Nomor 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun menyebutkan bahwa rumah susun hanya dapat dibangun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara dan hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelolaan. Pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan kepada pihak ketiga hanya dapat terjadi dalam hal perjanjian bangun guna serah dan bangun serah guna, dimana pihak ketiga berkewajiban untuk membangun, mengembangkan dan memberdayakan tanah dan bangunan tersebut selama jangka waktu tertentu, dan apabila jangka waktunya berakhir pihak ketiga tersebut menyerahkan kembali tanah dan bangunan berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya terdapat jual beli satuan rumah susun yang didirikan pada tanah negara berstatus hak guna bangunan yang diatasnya diberikan hak pengelolaan seperti Sentral Pasar Raya Kota Padang. Dari latar belakang tersebut, penulis melakukan penelitian yang berkaitan dengan jual beli hak milik atas satuan rumah susun di atas tanah hak guna bangunan atas hak pengelolaan Pemko Padang. Permasalahan yang penulis buat adalah 1)Bagaimana proses jual beli hak milik atas satuan rumah susun di atas tanah hak guna bangunan atas hak pengelolaan pada Sentral Pasar Raya Kota Padang? 2)Bagaimana Proses Pendaftaran pertama kali dari developer atas satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan pada Sentral Pasar Raya Kota Padang ? 3)Bagaimana Proses Peralihan balik nama pada pihak ketiga atas satuan rumah susun tersebut? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif serta pengumpulan data berupa studi dokumen dan penelitian lapangan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ketahui bahwa : 1)Proses jual beli hak milik atas satuan rumah susun diawali dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang merupakan pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 2)Proses Pendaftaran pertama kali dari developer atas satuan Rumah Susun diawali dengan pemisahan satuan rumah susun selanjutnya dibuatkan buku tanah oleh kantor pertanahan Kota Padang serta sertifikat hak milik atas satuan rumah susun tersebut. 3)Proses Peralihan balik nama pada pihak ketiga atas satuan rumah susun dengan menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) ke kantor pertanahan dalam waktu 14 hari pembeli dapat mengambil sertifikat balik nama tersebut. Kata Kunci : Jual Beli, Rumah Susun, Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan