PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 94/PDT.Sus-BPSK/2015/PN.TSM Tentang Pembatalan Putusan BPSK Nomor : 55/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2015

Main Author: DWI, UTARI SUMARDI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/29571/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29571/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29571/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29571/4/DAFTAR%20KEPUSTAKAAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29571/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29571/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Perlindungan konsumen adalah semua upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan secara litigasi maupun non litigasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai salah satu badan perlindungan konsumen non litigasi diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, mudah, dan murah. Jika putusan BPSK dapat diterima oleh kedua belah pihak, maka ptusan BPSK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Terhadap pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan BPSK sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BPSK dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri tempat konsumen berdomisili dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan BPSK tersebut diterimanya. Penelitian dilakukan di BPSK Kota Tasikmalaya dan Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang rumusan masalahnya yaitu : 1. bagaimana kewenangan BPSK dalam menyelesaikan perkara sengketa perlindungan konsumen, 2. bagaimana tata cara dan proses dan pengajuan keberatan terhadap sengketa konsumen yang telah diputus oleh BPSK, 3. bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan N Tasikmalaya Nomor 94/PDT.Sus-BPSK/2015/PN.TSM. Dalam penulisan skripsi ini pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah melalui pendekatan yang bersifat yuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan datanya yaitu studi dokumen dan penelitian lapangan melalui wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPSK berwenang memeriksa sengketa mengenai klain asuransi dengan cara arbitrase. Pelaksanaan Pengajuan Keberatan dalam sengketa konsumen dengan perkara nomor 94/PDT.Sus-BPSK/2015/PN.TSM telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis Hakim mengabulkan keberatan pemohon keberatan untuk sebagian dan menolak sebagian yang lain serta membatalkan putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor 55/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2015.