PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN KARENA TERBITNYA SERTIPIKAT GANDA OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KOTA PADANG PANJANG

Main Author: vanny, anugrah sari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/29567/1/cover%20skripsi.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29567/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29567/3/BAB%20IV%20penutup.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29567/4/daftar%20pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29567/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29567/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Sertipikat tanah sebagai akta autentik merupakan alat bukti yang sah bagi individu pemegang hak atas tanah. Sertipikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional untuk menjamin adanya kepastian hukum. Sertipikat ganda terjadi karena adanya 2 sertipikat di 1 bidang tanah yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional. Akibatnya adanya tumpang tindih hak baik secara keseluruhan maupun sebagian, Hal ini yang menimbulkan sengketa antara para pihak. Permasalahan yang akan dibahas faktor-faktor apa yang menyebabkan sertipikat ganda di Badan Pertanahan Nasional kota Padang Panjang. Bagaiman proses penyelesaian sengketa sertipikat ganda di Badan Pertanahan Nasional kota Padang Panjang. Bagaimana tindak lanjut penyelesaian sertipikat ganda di Badan Pertanahan Nasional kota Padang Panjang.Data dan informasi didapatkan secara lisan maupun tulisan yang berbentuk dokumen-dokumen yang menjadi sumber primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data-data tersebut digunakan pendekatan yuridis empiris dan sifat penelitiannya yaitu deskriptif.Ada 4 faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda 1. Tidak adanya itikad baik dari pemohon 2. Kelalaian Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang dalam pengukuran dan pemetaan 3. Pencatatan dan pemetaaan yang masih dilakukan secara manual 4. Tidak memadainya jumlah dan kemampuan anggota Subseksi pengukuran dan pemetaan di Badan Pertanahan Nasional Padang Panjang. Proses penyeleseia sengketa di lakukan dengan mediasi, Badan Pertanahan Nasioanal Padang Panjang sebagai mediator bagi para pihak yang sengketa. Kemudian Badan Pertanahan Nasional kota Padang Panjang memanggil para pihak yang bersengketa untuk dimediasi untuk menemukan solusi dalam sengketa tersebut. Tindak lanjut dari Proses mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Panjang adanya pembatalan salah satu sertipikat tanah. Pembatalan sertipikat tanah tersebut harus melalui persetujuan Menteri Agraria.Kesimpulan dari hasil penelitian ini, penyelesaian sertipikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasioanl kota Padang Panjang telah sesuai dengan aturan yang ada.