PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG TERKAIT JAMINAN KEAMANAN PELAKSANAAN TUGAS HAKIM
Main Author: | AQSHA, BINTANG AZIMA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/29531/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf http://scholar.unand.ac.id/29531/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/29531/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/29531/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/29531/5/skrispsi%20full.pdf http://scholar.unand.ac.id/29531/ |
Daftar Isi:
- PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG TERKAIT JAMINAN KEAMANAN PELAKSANAAN TUGAS HAKIM (Aqsha Bintang Azima, 1310111056, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2017, 61 Halaman) Pembimbing: Drs. Intizham Jamil, SH., MS. Dan Delfina Gusman, S.H., M.H. ABSTRAK Jaminan keamanan hakim di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pada saat sekarang ini hakim di Indonesia masih banyak mendapatkan tindakan yang dapat mempengaruhi keselamatan hakim. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fakta dilapangan. Dapat dilihat dalam faktor teror dan ancaman yang di alami oleh hakim dalam melaksanakan tugasnya. Hakim yang menjalankan tugasnya di bawah naungan rasa takut akibat ancaman dan teror dapat secara langsung maupun tidak langsung mengganggu independensi hakim dalam memutus suatu kasus yang sedang ditanganinya. Pada pembahasan skripsi ini akan dibahas. Permasalahan yang dibahas terdiri atas: 1) Bagaimana Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait jaminan keamanan pelaksanaan tugas hakim? 2) Apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait jaminan keamanan hakim? 3) Apa saja upaya dalam menanggulangi kendala yang dihadapi dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait jaminan keamanan hakim? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan studi dokumen kepustakaan yang ada kaitannya dengan materi atau objek penelitian. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung Terkait Jaminan Keamanan Pelaksanaan Tugas Hakim tidak sesuai dengan Peraturan yang sudah ada, dikarenakan ada beberapa hal yang belum terlaksana: 1. Pengamanan di luar persidangan atau di luar Pengadilan terhadap hakim belum terlaksana sebagai mana mestinya. 2. Perlindungan terhadap keluarga Hakim juga belum terlaksana. Kata kunci: penerapan peraturan pemerintah, jaminan keamanan hakim.