REALISASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR BAWAH KOTA BUKITTINGGI

Main Author: andre, irsandi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/29370/1/cover%20dan%20abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29370/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29370/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29370/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29370/5/skripsi%20full.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29370/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Negara bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten serta Pemerintah untuk mengurus urusan dalam daerahnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyediaan fasilitas pasar oleh Pemerintahan Daerah kepada Pedagang kaki lima merupakan obyek retribusi pelayanan pasar yang digolongkan ke dalam retribusi jasa umum. Kajian ditekankan pada pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar terhadap pedagang kaki lima di Pasar Bawah Kota Bukittinggi serta realisasi dan kontribusi retribusi pedagang kaki lima Pasar Bawah Kota Bukittinggi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan melihat norma hukum yang berlaku menghubungkannya dengan fakta yang ada dilapangan sehubungan dengan permasalahan yang ditemui didalam penelitian. Pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Bukittinggi adalah Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Bidang Pengelolaan Pasar berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi terhadap pedagang kaki lima di Pasar Bawah telah sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar namun memiliki kendala dalam melakukan pendataan terhadap PKL. Realisasi dari retribusi yang dipungut terhadap PKL tidak memberikan kontribusi yang cukup besar. Kata Kunci: Pemungutan, Retribusi, Pedagang Kaki Lima