PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PUSAKO TINGGI DI KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM, KECAMATAN PAUH, KOTA PADANG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 56/Pdt.G/2015/PN.PDG PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG
Main Author: | PITRI, RATNA SARI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/29290/31/COVER%20DAN%20ABSTRAK%20PEMBIMBING.pdf http://scholar.unand.ac.id/29290/2/BAB%20I%20fix%20w.pdf http://scholar.unand.ac.id/29290/3/BAB%20V.pdf http://scholar.unand.ac.id/29290/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/29290/5/skrispi%20full%201.pdf http://scholar.unand.ac.id/29290/ |
Daftar Isi:
- PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PUSAKO TINGGI DI KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM, KECAMATAN PAUH,KOTA PADANG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 56/Pdt.G/2015/PN.PDG PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG (Pitri Ratna Sari, 1310111223, Fakultas Hukum Universitas Andalas, PK I (Perdata Murni), 61 Halaman, 2017) ABSTRAK Gadai adalah memindahkan untuk sementara hak gerapan atas sebidang tanah dengan persetujuan dimana pihak yang satu sebagai pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada pihak yang lain dengan menerima sejumlah uang yang disepakati antara pemilik tanah dengan pemegang gadai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sengketa gadai tanah harta pusako tinggi suku tanjung dengan proses penyelesaian sengketa gadai tanah pusako tinggi berdasarkan Putusan Nomor 56/Pdt.G/2015/PN.PDG di Pengadilan Negeri Klas IA Padang serta Pelaksanaan Putusan Nomor: 56/Pdt.G/2015/PN.PDG Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam menyelesaikan permasalahan yang mengutamakan penyelesaian secara adat terlebih dahulu sebelum memasukan gugatan ke Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, Adapun sifat penelitian yaitu deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Sengketa gadai tanah harta pusako tinggi suku tanjung yang dilatarbelakangi tidak diperolehnya kesepakatan serta tidak ada itikad baik dari pemegang gadai mengenai penebusan dan tindakan pemagang gadai yang mengontrakan 3(tiga) buah petak kedai kepada pihak lain diatas tanah milik penggadai. Sengketa gadai tanah pusako tinggi ini diselesaikan di Pengadilan oleh hakim pengadilan dan Pelaksanaan Putusan Nomor: 56/Pdt.G/2015/PN.Pdg Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Gadai Tanah Pusako Tinggi