PERAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DALAM MENINGKATKAN PESERTA JAMINAN SOSIAL DARI SEKTOR PERUSAHAAN DI KOTA PADANG

Main Author: Dwi, Elisa Army
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/29203/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29203/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29203/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29203/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29203/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/29203/
Daftar Isi:
  • Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan dan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif bersama pengusaha dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. Bagi pengusaha, tenaga kerja besar peranannya dalam meningkatkan produktivitas, maka dari itu jaminan sosial diberikan perusahaan kepada pekerja adalah merupakan kewajiban yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program Pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Kepesertaan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan ini adalah wajib bagi perusahaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Namun masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan yang terdapat di dalam UU BPJS mengenai kepesertaan tersebut. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimanakah wewenang BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan peserta jaminan sosial dari sektor perusahaan, tindakan BPJS Ketenagakerjaan jika terdapat perusahaan yang tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang, dan kendala bagi perusahaan tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder. BPJS Ketenagakerjaan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangka memberikan jaminan sosial. Untuk memberikan jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan maka BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun. Dalam menjalankan fungsinya BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tugas yang diatur dalam UU BPJS Pasal 10 huruf f yaitu memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada masyarakat. Informasi tersebut dilakukan berupa sosialisasi untuk meningkatkan peserta jaminan sosial dari sektor perusahaan, namun kepesertaan tersebut masih belum maksimal. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Bagian Umum BPJS TK, beberapa perusahaan yang tidak menjadi peserta mencakup beberapa faktor yaitu masih kurangnya edukasi dan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan serta kerja sama dengan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta masih kurangnya kesadaran hukum pengusaha terhadap kewajiban atas jaminan sosial tenaga kerjanya. Seharusnya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan intensitas sosialisasi terhadap perusahaan dan buruh, serta meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Kata Kunci : BPJS Ketenagakerjaan, Kepesertaan, Perusahaan