Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem administrasi pajak reklame di Kota Padang. Sistem administrasi ini menggambarkan bagaimana prosedur perizinan pendirian reklame oleh wajib pajak serta prosedur pemungutan pajak reklame yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan. Prosedur perizinan yang sederhana dapat mempengaruhi tingkat efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak reklame. Tingkat Efisiensi pemungutan pajak Reklame di Kota Padang secara berurutan dari tahun 2011 sampai tahun 2015 adalah 26,65% ,28,59%, 29,06%, 28,38%, 31,45% dan 28,86%, maka dapat dilihat bahwa efisiensi biaya pemungutan pajak reklame sangat efisien, ini membuktikan bahwa biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin dibandingkan dengan perolehan pajak yang diterima. Pada tahun 2011 dari target yang telah dianggarkan hampir 75,51% pajak dapat dipungut dari wajib pajak penyelenggara reklame dan kondisi ini masuk dalam kriteria yang cukup efektif. Pada tahun berikutnya efektivitas penerimaan pajak reklame mengalami peningkatan yang cukup signifikan meskipun pada tahun 2014 sempat mengalami penurunan rasio efektivitas sebesar 2,09% tetapi masih dalam kriteria yang sangat efektif dalam penerimaan pajak. Kata Kunci : Sistem Adminitrasi, Pajak Reklame, Efisiensi, Efektivitas