TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERALIHAN PROTOKOL NOTARIS
Main Author: | JOVI, PUTRA DARUPA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/27760/1/COVER%20UPLOAD.pdf http://scholar.unand.ac.id/27760/2/BAB%20I%20PDF.pdf http://scholar.unand.ac.id/27760/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20JOVI.pdf http://scholar.unand.ac.id/27760/4/BAB%20IV%20PDF.pdf http://scholar.unand.ac.id/27760/5/TUGAS%20AKHIR%20ILMIAH%20UTUH.pdf http://scholar.unand.ac.id/27760/ |
Daftar Isi:
- Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ketika wewenang itu diberikan maka akan melekat tanggung jawab kepada notaris terhadap peralihan protokol tersebut, termasuk kepada notaris penerima protokol notaris. Jika dikaitkan dengan Pasal 62 huruf b UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tentang telah berakhirnya masa jabatan dan Pasal 63 ayat (5) UUJNP menyebutkan bahwa : Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (disingkat MPD). Berdasarkan hal tersebut, maka muncul permasalahan mengenai:1)Selama Notaris belum ditunjuk siapa yang bertanggung jawab terhadap Protokol Notaris? 2) Bagaimana akibat hukum terhadap pemegang Protokol Notaris ?. Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka tujuan yang akan di capai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab sampai ditunjuknya Notaris penerima.2)Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemengang Protokol Notaris. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis Empiris, sementara untuk mendukung penelitian dilakukan wawancara dengan menggunakan metode semi terstruktur masalah penelitian kepada Majelis Pengawas Daerah Kota Padang dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bahan utama dari penelitian ini adalah Data Primer yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama, yaitu dengan melakukan wawancara di Majelis Pengawas Daerah Kota Padang, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Data Sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan analisa data kualitatif serta disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Proses penyimpanan protokol Notaris yang telah memasuki usia pensiun walaupun ada hambatan hambatan tapi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di UUJN. Akan tetapi proses peralihan terhadap Protokol yang telah memasuki usia 25 tahun tidak terlaksana karena tidak sesuai dengan ketentuan apa yang diperintahkan oleh Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Jabatan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran yang dapat diberikan adalah Kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebaiknya mengajukan usulan anggaran yang lebih besar kepada Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia untuk mengelola Protokol Notaris yang membutuhkan tempat tersendiri untuk menyimpan Protokol Notaris agar. Kata Kunci : Notaris, Protokol Notaris, Majelis Pengawas Daerah