PERENCANAAN TEKNIS DAN MANAJEMEN PERSAMPAHAN KABUPATEN SOLOK
Main Author: | INTAN, HELVIA MA'WA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/27568/6/cover%20dan%20abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/27568/2/BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf http://scholar.unand.ac.id/27568/3/BAB%20IX%20PENUTUP.pdf http://scholar.unand.ac.id/27568/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/27568/7/combinepdf%20%281%29.pdf http://scholar.unand.ac.id/27568/ |
Daftar Isi:
- Masalah persampahan di Kabupaten Solok, belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya tingkat pelayanan sampah yaitu 6%. Berdasarkan pengolahan data hasil kuisioner, disimpulkan bahwa minimnya jumlah sarana dan prasarana serta partisipasi masyarakat menjadi faktor yang menyebabkan sampah belum dapat ditangani dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyusun Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan (PTMP) di Kabupaten Solok sesuai dengan Permen PU No. 03 Tahun 2013. Periode desain PTMP direncanakan 15 tahun dan dibagi atas tiga tahap yaitu Tahap I (2017-2021), Tahap II (2022-2026) dan Tahap III (2027-2031) yang meliputi pengembangan daerah dan tingkat pelayanan, perencanaan teknis dan non teknis persampahan. Perencanaan daerah pelayanan dibagi atas tiga zona yaitu Zona A, B, dan C. Zona pelayanan dibagi atas skala kawasan dan skala kota. Aspek teknis meliputi pewadahan, pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan, sedangkan aspek non teknis meliputi peraturan, kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan dengan pembangunan TPS 3R pada skala kawasan yang berbasis masyarakat dengan sistem Bank Sampah. Penerapan daur ulang 3R di Kabupaten Solok direncanakan mencapai target 20%. Pengolahan sampah skala kota yang berpotensi daur ulang tinggi dilakukan di TPST yang berada berdekatan dengan TPA. Penerapan daur ulang 3R dapat meminimalisir jumlah sampah yang masuk ke TPA dan memperpanjang umur pakai TPA. Anggaran biaya yang diperlukan sebesar Rp 48.817.778.350,- dengan sumber dana dari retribusi dan penjualan kompos sebesar Rp 68.752.882.798.