Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sumatera Barat. Penelitian ini juga bermaksud untuk mengetahui dan memahami hambatan yang dihadapi oleh KPU dalam penyelenggaraan SPIP sehingga bisa merumuskan upaya yang perlu dilakukan oleh pengambil kebijakan agar penyelenggaraan SPIP berjalan dengan baik. Variabel dalam penelitian ini adalah lima unsur SPIP berdasarkan PP nomor 60 tahun 2008 yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian internal. Penelitian ini merupakan studi kasus pada KPU di Sumatera Barat, yang terdiri atas satu KPU Provinsi dan 19 KPU kabupaten/kota. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer yang bersumber dari kuesioner dan hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukan secara umum penyelenggaraan SPIP pada KPU di Sumatera Barat sudah memadai. Namun dari lima unsur SPIP yang telah dilaksanakan, satu unsur penyelenggaraannya masih kurang memadai yaitu unsur penilaian risiko. Empat unsur SPIP lainnya yaitu lingkungan pengendalian, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian internal, penyelenggaraannya sudah memadai. Hambatan dalam pelaksanaan SPIP pada KPU di Sumatera Barat antara lain: 1) rentang kendali (span of control) yang terlalu jauh antara Inspektorat Jenderal KPU dengan KPU kabupaten/kota, 2) keterbatasan jumlah personel auditor pada Inspektorat Jenderal KPU, 3) anggaran untuk penyelenggaraan SPIP yang masih sangat kurang, dan 4) kurangnya supervisi, pemonitoran, dan evaluasi penyelenggaraan SPIP. Upaya yang harus dilakukan agar penyelenggaraan SPIP bisa berjalan dengan baik pada KPU di Sumatera Barat antara lain: 1) pembentukan badan tertentu sebagai perpanjangan tangan Inspektorat Jederal KPU di setiap KPU provinsi, 2) pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional auditor (JFA) melalui penyesuaian/inpassing, 3) melaksanakan seleksi CPNS untuk formasi jabatan fungsional auditor, 4) penambahan jumlah anggaran untuk penyelenggaraan SPIP, dan 5) pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan SPIP.