Daftar Isi:
  • Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mengalami peningkatan yang sangat signifikan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses terjadinya pelanggaran kode etik berat dan menjelaskan rasionalitas dari pelanggaran kode etik berat tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan mengikuti model penelitian studi kasus. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam dan studi dokumen. Untuk menjelaskan rasionalitas pelanggaran kode etik, digunakan teori pilihan rasional oleh Linderberg dan Fillieule. Penelitian ini menggambarkan bahwa pelanggaran kode etik oleh lima orang anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dilakukan karena ada kejadian – kejadian khusus dalam pelaksanaan tahapan pemilu atau pilkada. Kejadian-kejadian khusus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pemilu atau pilkada. Penelitian ini juga menjelaskan bahwa adanya tindakan rasional oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dalam peristiwa khusus tersebut, mengakibatkan pelanggaran kode etik. tindakan – tindakan rasional tersebut berdasarkan kepada alasan atau motivasi yang ada dalam pikiran aktor sebagai penyelenggara pemilu namun tidak memperhatikan konsekuensi terhadap tindakan rasional tersebut. Lebih jauh, penelitian ini juga menggambarkan adanya saran atau masukan dari lembaga penyelenggara pemilu lainnya dalam kasus pelanggaran kode etik anggota KPU Kabupaten/Kota yaitu : KPU Provinsi Sumatra Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Panwaslu Kabupaten/Kota.