PELAKSANAAN TUGAS TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN DALAM MENINGKATKAN PEMBINAAN WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PADANG
Main Author: | VALENTINA, EKA BUNGA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/25431/1/cover%20dan%20abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/25431/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/25431/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/25431/4/DAFTAR%20KEPUSTAKAAN.pdf http://scholar.unand.ac.id/25431/5/skripsi%20fix.pdf http://scholar.unand.ac.id/25431/ |
Daftar Isi:
- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. TPP diatur dalam Kepmen hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyatakatan. TPP mempunyai tugas yaitu yang pertama memberikan saran mengenai bentuk, program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan. Kedua membuat penilaian terhadap pelaksanaan program pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan dan yang terkahir adalah menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk melaksanakan tugas tersebut TPP mempunyai fungsi diantaranya mengadakan sidang untuk membahas hal-hal terkait tugasnya. Pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan untuk membina warga binaan kearah yang lebih baik, agar warga binaan menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Hal ini sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia yang menganggap pidana bukan hanya sekedar untuk membalas kejahatan terhadap sipelaku, melainkan juga agar sipelaku menyadari kesalahannya dan mendidik agar menjadi manusia yang lebih baik dan mencegah terjadi lagi kejahatan yang sama. Maka dengan demikian dibutuhkan program-program pembinaan yang baik dan berguna bagi warga binaan selama menjalani masa pidananya. Salah satu cara agar pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai tujuan sistem pemasyarakatan adalah dengan dibentuk TPP. TPP sangat berperan dalam pelaksanaan program pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan karena melalui peran dan pelaksanaan tugas TPP dapat menentukan bagaimana pembinaan yang akan didapatkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidananya. Dengan adanya saran atau pendapat yang disampaikan oleh TPP dapat menjadi rekomendasi untuk meningkatkan ataupun perbaikan terhadap pembinaan ataupun pribadi dari warga binaan. Penilaian yang diberikan oleh TPP juga sangat menentukan apakah warga binaan bisa mendapatkan pembinaan lanjutan atau tidak. Warga binaan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan mengenai pelaksanaan program pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan kepada anggota TPP untuk selanjutnya diproses oleh TPP demi peningkatan pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.