Analisis Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak Penghasilan dengan Surat Teguran, Surat Paksa dan Program Amnesti Pajak serta Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga

Main Author: Sarjono, Fatrix S
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/25328/1/1510539027_Cover_dan_Abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/25328/2/1510539027_BAB_I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/25328/3/1510539027_BAB_V.pdf
http://scholar.unand.ac.id/25328/4/1510539027_Daftar_Pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/25328/5/1510539027_Skripsi_Utuh.pdf
http://scholar.unand.ac.id/25328/
Daftar Isi:
  • Pajak merupakan sumber terbesar penerimaan negara Indonesia yang dari awal memiliki sifat strategis dan sangat penting untuk membiayai seluruh pengeluaran dan belanja negara. Salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak adalah proses penagihan tunggakan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penagihan tunggakan pajak penghasilan dengan Surat Teguran, Surat Paksa dan Program Amnesti Pajak periode I dan II serta kontribusinya terhadap penerimaan pajak penghasilan pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Data penelitian diolah dengan menggunakan rasio kinerja keuangan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan tunggakan pajak penghasilan dengan surat teguran, surat Paksa dan program amnesti pajak Periode I dan II tahun 2015 dan 2016 tergolong tidak efektif dan memberikan kontribusi yang sangat kurang terhadap penerimaan pajak penghasilan. Hal ini disebabkan karena wajib pajak lalai dalam pelunasan, wajib pajak tidak mengakui adanya tunggakan pajak, peleburan kantor yang mengakibatkan penerimaan pajak berkurang, surat teguran dan surat paksa yang tidak sampai ke wajib pajak. Oleh karena itu, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga perlu melakukan berbagai usaha dengan melakukan penyampaian surat teguran dan surat paksa yang lebih efektif dan sampai di tangan wajib pajak, melakukan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan kepada wajib pajak dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang melaksanakan penagihan pajak. Kata kunci: Surat Teguran, Surat Paksa dan Amnesti Pajak