RELEVANSI INDEPENDENSI KELEMBAGAAN DENGAN MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Main Author: | Gita, Aulia Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/24977/6/cover%20dan%20absrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/24977/7/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/24977/8/BAB%20AKHIR.pdf http://scholar.unand.ac.id/24977/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/24977/5/skripsi%20gita.pdf http://scholar.unand.ac.id/24977/ |
Daftar Isi:
- Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu lembaga negara independen yang dilegitimasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Independen berarti bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, keindependensian lembaga KPK adalah sebuah keharusan yang harus diwujudkan, independensi itu tidak hanya di ukur dari tugas dan wewenang KPK, namun jauh lebih penting dari itu adalah bagaimana mekanisme pemilihan pimpinan lembaga KPK juga independen tanpa adanya intervensi politik dari pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan KPK. Terutama yang harus diwaspadai adalah bagaimana intervensi politik dari DPR dan presiden tidak mempengaruhi keindependensian lembaga KPK. Atas dasar perwujudan relevansi sifat independensi kelembagaan KPK dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK dengan tujuan penguatan lembaga KPK melalui penataan ulang pemilihan pimpinan lembaga, penelitian ini dilakukan dengan mengemukakan permasalahan Pertama, mengenai bagaimana proses seleksi pimpinan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, bagaimana penguatan lembaga KPK sebagai lembaga negara independen. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah yuridis normatif melalui penelitian hukum dengan melihat berbagai aturan hukum, mengkaji bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan lembaga KPK dan dengan menggunakan metode perbandingan dengan beberapa negara yang juga memiliki lembaga pemberantasan korupsi. Sejak hadirnya KPK dalam ketatanegaraan indonesia dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, lembaga KPK memberikan warna baru dalam ketatanegaraan Indonesia.