Daftar Isi:
  • Tujuan Penelitian Undang-undang no 36 pasal 22 ayat 3 tahun 2014 menegaskan bahwa pendayagunaan tenaga kesehatan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan. Pendayagunaan dokter internsip yang tidak tepat dapat mempengaruhi kinerja dari dokter internsip. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi tentang pendayagunaan dokter internsip di RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh. Metode Penelitian Desain penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik penentuan informan purposive sampling. Penelitian ini dilakukan di RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh dengan 12 orang Informan. Metode pengumpulan data adalah dengan; wawancara mendalam (Indepth Interview), FGD (Focus Group Discussion) dan telaah dokumen. Hasil Hasil penelitian menunjukan masih ada masalah dalam pendayagunaan dokter internsip. Masih diperlukan perbaikan dalam beberapa bidang seperti peningkatan koordinasi antara pihak Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Payakumbuh, ketepatan pembayaran biaya bantuan hidup, asuransi dokter internsip yang tidak ditanggung oleh pemerintah, terbatasnya kewenangan yang diberikan rumah sakit, adanya perbedaan persepsi dari dokter tetap mengenai status dari dokter internsip, tidak adanya insentif daerah serta belum adanya pengembangan karir yang jelas bagi dokter internsip. Hal ini tentuakan mempengaruhi peningkatan kompetensi yang didapatkan dokter internsip selama menjalankan program. Kesimpulan Pendayagunaan dokter internsip akan berjalan dengan baik apabila pemerintah juga memperhatikan aspek kesejahteraan dari dokter internsip. Disarankan kepada pihak yang berkepentingan agar meninjau ulang pelaksanaan program, lebih berkualitas mekanisme pelaksanaannya,serta lebih memperhatikan masa depan para dokter. Daftar Pustaka : 40 (1998-2016) Kata Kunci : SDM Kesehatan, Pendayagunaan , Dokter Internsip