Daftar Isi:
  • Berdasarkan Undang - Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalur dana pada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank yang banyak memberi kemudahan dan pelayanan yang dibutu hkan oleh masyarakat. Hal ini ditegaskan pula dalam Undang - Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks s erta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk Perbankan.