AKIBAT HUKUM DARI PELAKSANAAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2015 TERHADAP PEMILIH YANG TIDAK MEMPUNYAI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DALAM DAFTAR PEMILIH PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2015

Main Author: Rizky, Satria Pratama
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/23797/1/Abstrak%20%2B%20Cover.pdf
http://scholar.unand.ac.id/23797/2/BAB%20I%20Pendahuluan.pdf
http://scholar.unand.ac.id/23797/3/BAB%20IV%20Penutup.pdf
http://scholar.unand.ac.id/23797/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/23797/5/Skripsi%20Full%20Text.pdf
http://scholar.unand.ac.id/23797/
Daftar Isi:
  • Hak memilih adalah hak asasi manusia yang diakui oleh negara hukum. Hak memilih tersebut muncul dalam proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU. KPU melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015. Akan tetapi dalam peraturan tersebut terdapat sebuah aturan yang memerintahkan untuk mencoret pemilih yang bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan identitas kependudukan. Permasalahan timbul bahwa banyak penduduk yang merupakan penduduk asli daerah pemilihan, dalam hal ini penduduk Kabupaten Pesisir Selatan yang telah dari lahir dan tidak pernah pindah dari Kabupaten Pesisir Selatan, akan tetapi mereka tidak mempunyai satupun identitas kependudukan sebagaimana yang dimaksud peraturan KPU No 4 Tahun 2015. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, yakni membahas proses penerapan syarat adanya identitas kependudukan dalam daftar pemilih di Peraturan KPU No 4 Tahun 2015 dalam pemilihan kepala daerah, dan implikasi terhadap hak konstitional warga negara Indonesia. KPU ingin mengacu pada substansi untuk melindungi hak pilih warga negara dalam pemilu sebagai mandat konstitusi melampaui sekadar persoalan administratif. KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada akhirnya tetap memasukan pemilih yang tidak mempunyai identitas kependudukan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih yang telah dimasukan ke dalam DPT menimbulkan akibat hukum, yaitu munculnya suatu hak, yakni hak memilih dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Pesisir Selatan Kata Kunci: Hak memilih, syarat identitas kependudukan, hak asasi manusia.