tanggung jawab PT. PELINDO II Terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan teluk bayur padang
Main Author: | suraini, suraini |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/23522/6/abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/23522/2/BAB%201%20%28Pendahuluan%29.pdf http://scholar.unand.ac.id/23522/3/BAB%204%20%28Bab%20Terakhir%29.pdf http://scholar.unand.ac.id/23522/4/Daftar%20Kepustakaan.pdf http://scholar.unand.ac.id/23522/5/Skripsi%20full.pdf http://scholar.unand.ac.id/23522/ |
Daftar Isi:
- Pelabuhan merupakan simpul transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain untuk melakukan aktivitas perdagangan. Pelabuhan memiliki peranan penting dalam perekonomian negara untuk menciptakan pertumbuhan ekonominya. Untuk meningkatkan arus barang dan jasa melalui kegiatan perdagangan, maka diperlukan adanya sarana pengangkutan laut yang memadai. Dalam pelaksanaan pengangkutan melalui laut, PT. PELINDO II mempunyai beberapa kegiatan yaitu kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery dari dan ke kapal. Kegiatan bongkar muat barang memiliki resiko terhadap keselamatan dan keamanan barang dalam menjalankan kegiatannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. PELINDO II terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan Teluk Bayur Padang dan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan Teluk Bayur serta bagaimana cara mengatasinya. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan metode pendekatan yuridis empiris, sifat penelitian bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab PT. PELINDO II terhadap kerugian yang timbul atas barang dalam proses bongkar muat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 468 ayat (2) KUHD, yakni perusahaan hanya bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul pada saat proses bongkar muat dan tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul diluar proses bongkar muat. Apabila perusahaan dapat membuktikan tidak bersalah, maka dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian. Apabila kejadian dilapangan kesalahan dari operator PT. PELINDO II maka perusahaan akan menanggung semua kerugian yang dialami oleh pemilik barang. Hambatan-hambatan yang dihadapi di dalam melaksanakan proses bongkar muat dapat berupa hambatan dari faktor alam, Sumber Daya Manusia (SDM), angkutan, kondisi barang dan keamanan di pelabuhan, dan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut maka PT. PELINDO II harus memiliki tenaga kerja yang terampil dan menyediakan peralatan yang memadai sehingga dapat memperlancar kegiatan bongkar muat.