IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ETIKA PEMERINTAHAN DAERAH DI KECAMATAN LUBUK SIKARAH
Main Author: | Syaiful, Anwar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/23073/1/Abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/23073/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/23073/3/BAB%20V.pdf http://scholar.unand.ac.id/23073/4/DAFTAR%20KEPUSTAKAAN.pdf http://scholar.unand.ac.id/23073/5/Tesis%20Syaiful.pdf http://scholar.unand.ac.id/23073/ |
Daftar Isi:
- Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas untuk membuat kebijakan daerah dalam memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik (good local governance), diperlukan pegangan etik bagi setiap penyelenggara pemerintahan maupun kelompok masyarakat. Pemeritah Kota Solok menyadari hal ini, dan kemudian memberlakukan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok. Salah satu SKPD yang menjadi ujung tombak Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat adalah pemerintah kecamatan. Pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kecamatan kepada masyarakat dapat memberikan gambaran bagaimana penerapan dari etika pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.Penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi dari Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok di lingkup Kecamatan Lubuk Sikarah dan faktor-faktor yang menghambat implementasi Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah di Kecamatan Lubuk Sikarah. Dari hasil penelitian ini terungkap bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah di Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok belum optimal yang dilihat dari aspek ukuran dan tujuan; sumber daya;.komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana; karakteristik badan pelaksana; kecenderungan / sikap pelaksana; dan lingkungan ekonomi, sosial dan politik.Sementara faktor-faktor yang menghambat implementasi Perda Etika Pemerintahan Daerah ini adalah : Perda tidak disosialisasikan dengan baik; kurangnya tingkat kesadaran aparatur dalam pelaksanaan etika pemerintahan dalam bertugas; sanksi sudah ada, namun belum diterapkan dengan baik; rekruitmen Komisi Penegakan Etika Pemerintahan (KPEPD) kurang obyektif; KPEPD dan Sekretariat tidak bekerja penuh waktu; dan Sumber Daya Manusia kurang profesional dan berkualitas. Kata kunci : Implementasi, Etika Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2008.