Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan deskriptif kuantitatif dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas pajak hiburan dan menggambarkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Padang. Penelitian ini dilakukan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang. Analisis data yang dilakukan untuk menentukan efektivitas yaitu dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak hiburan dibandingkan dengan target pajak hiburan. Kemudian untuk mengetahui kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah yaitu dengan membandingkan realisasi pajak hiburan dengan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pajak hiburan hampir semuanya di atas 100% (sangat efektif), dengan pengecualian pada tahun 2015 dengan tingkat efektivitas 79,9% (kurang efektif). Kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah selama 5 tahun (2011-2015) dalam kategori masih sangat kurang. Kata Kunci : Efektivitas, Kontribusi, Pajak Hiburan