Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh terjadinya permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada tahun 2015. Dalam rangka menyikapi permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi merumuskan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan koordinasi dan pertanggungjawaban dalam rangka pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Formulasi Kebijakan Publik menurut Ripley dan David Eastone. Berdasarkan teori yang peneliti gunakan proses formulasi kebijakan dimulai dari lingkungan kebijakan itu sendiri dan kemudian masuk pada tahapan agenda setting dan tahapan formulasi dan legitimasi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jambi tidak cukup cerdas dan tegas dalam menganalisis permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi. seperti yang terdapat pada tahapan agenda setting proses perumusan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi baru mulai merespon permasalahan tersebut ketika masyarakat dan LSM yang memiliki kepedulian pada lingkungan mendesak permerintah Provinsi Jambi untuk segera mengambil tindakan atas permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi. Kata Kunci : Formulasi Kebijakan, Kebakaran Hutan dan Lahan