KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 08/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.JKT.PST TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT PT. ANDALAN ARTHA ADVISINDO SEKURITAS

Main Author: Alia, Muhammad Ikhsan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/20245/1/Cover%20dan%20Abstrak%20Ikhsan%20Alia.pdf
http://scholar.unand.ac.id/20245/2/BAB%20I%20IKHSAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/20245/3/BAB%20PENUTUP.pdf
http://scholar.unand.ac.id/20245/4/DAFTAR%20PUSTAKA%20IKHSAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/20245/5/PROPOSAL%20SKRIPSI%20MUHAMMAD%20IKHSAN%20ALIA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/20245/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini melakukan kajian secara komprehensif terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 08/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.JKT.PST tentang Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit pada PT. Andalasn Artha Advisindo (AAA) Sekuritas. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa status kepailitan dapat dijatuhkan ketika terdapat dua orang kreditor dan utang yang telah jatuh tempo. Norma inilah yang melatarbelakangi majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan status pailit pada PT. AAA Sekuritas. Permasalahan yang hendak dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan nasabah dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit terhada perusahaan yang bergerak pada sektor jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat (ekuitas). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dari hasil kajian secara komprehensif terhadap objek penelitian penulis menemukan hasil sebagai berikut: Pertama, terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum putusan a quo, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa secara eksplisit Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menegaskan bahwa yang berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal adalah OJK; Kedua, nasabah tidak dapat diberikan hak untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan sebab selain bertentangan dengan Undang-Undang, tindakan tersebut juga rentan dengan pelanggaran hak serta kepastian hukum bagi kreditor lainnya.Ketiga, kekeliruan tersebut disebabkan oleh dua faktor, antara lain inkonsistensi norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan kurangnya sumber daya yang berkualitas dalam menangani sengketa kepailitan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut penulis menyarankan untuk melakukan revisi terhdap undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, dan melakukan penguatan terhadap institusi Pengadilan Niaga melalui peningkatan kualitas sumber daya hakim yang dilakukan dengan memberdayakan hakim ad hoc.