LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES (GATS) DAN PERMASALAHAN PENGELOLAANNYA DI INDONESIA

Main Author: First, San Hendra Rivai
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/19760/1/Cover_Abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/19760/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/19760/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/19760/4/daftar%20pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/19760/5/Selesai-min.pdf
http://scholar.unand.ac.id/19760/
Daftar Isi:
  • Ratifikasi Indonesia atas Agreement Establishing WTO yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang No.7 Tahun 1994, membawa Indonesia menjalankan perjanjian turunan, salah satunya adalah General Agreement on Trade in Service (GATS). Ada 12 sektor yang masuk kedalam mekanisme perdagangan GATS, salah satunya adalah jasa pendidikan, terutama pendidikan tinggi. Muncul perdebatan mengenai mekanisme perdagangan jasa pendidikan tinggi dalam GATS, penerapannya dalam aturan hukum Indonesia. Kemudian, terkait dengan dampak pengaturan perdagangan jasa pendidikan tinggi dalam GATS terhadap pemenuhan, perlindungan serta pemajuan hak atas pendidikan di Indonesia. Hal ini akan dijawab melalui metode pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan masalah yang dititikberatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Pendidikan tinggi merupakan sector yang memiliki nilai ekonomis lumayan besar. Semangat ini mempengaruhi aturan-aturan nasional Indonesia yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi kearah liberalisasi dibawah mekanise GATS. Padahal, Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa pendidikan adalah bagian dari hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa GATS tidak mengatur secara spesifik mekanisme pergaturan perdagangan pendidikan tinggi. Indonesia sendiri belum mengajukan Schedule of Commitments, namun aturan nasional penyelenggaraan pendidikan tinggi sudah mengarah ke mekanisme mode of supply GATS. Hal ini membawa dampak pendidikan sebagai sebuah komoditi yang diperdagangkan, dimana pemenuhan pendidikan sebagai sebuah hak asasi bukan lagi sebauh prioritas, karena pendidikan sudah masuk kedalam mekanisme pasar yang bernilai ekonomis. Kata kunci : Perdagangan jasa, pendidikan tinggi, hak atas pendidikan