PENDAFTARAN TANAH ULAYAT KAUM UNTUK KEPASTIAN HAK ATAS TANAH DI KOTA PADANG
Main Author: | MELITA, NURUL FAZA |
---|---|
Format: | Thesis PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Andalas University
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/19512/1/abstrak%20%28new%29.pdf http://scholar.unand.ac.id/19512/2/BAB%20I%20%28pendahuluan%29.pdf http://scholar.unand.ac.id/19512/3/BAB%20IV%20%28kesimpulan%20dan%20saran%29.pdf http://scholar.unand.ac.id/19512/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/19512/5/Gabungan%20skripsi%20.pdf http://scholar.unand.ac.id/19512/ |
Daftar Isi:
- Mengingat arti penting dari suatu proses pendaftaran atas tanah ulayat, bahwa jaminan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah adalah pemerintah menjamin bahwa pemegang hak (subyek) benar-benar berhak atau mempunyai hubungan hukum dengan tanahnya (obyeknya), yaitu dibuktikan dengan adanya pembukuan data yuridis dan data fisik bidang tanah yang diterima sebagai data yang benar dan didukung dengan tersedianya peta hasil pengukuran secara kadasteral, daftar umum bidang-bidang tanah yang terdaftar dan terpeliharanya daftar umum tersebut dengan data yang mutakhir serta kepada pemegang hak diberikan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat yang lazim disebut sertifikat tanah. Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 5-8. Yang menjadi persoalan dalam penelitian ini: 1) Bagaimana Proses Pembuatan alas hak sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Kaum di Kota Padang? 2) Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Ulayat Kaum untuk Kepastian Hak Atas Tanah di Kota Padang? 3) Bagaimana Proses Penggantian Nama di Sertipikat Tanah Kaum dalam Hal Pemegang Haknya Meninggal Dunia? Penelitian ini bersifat deskriptis analitis, pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) Untuk Proses Pembuatan alas hak sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Kaum di Kota Padang yang diawali dengan pembuatan surat keterangan oleh Mamak Kepala Waris, dilanjutkan dengan persetujuan oleh lurah beserta camat yang bersangkutan beserta diketahui oleh Penghulu Daerah, Penghulu Suku, dan Ketua KAN, di akhiri dengan keluarnya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah beserta camat yang mengetahui yang digunakan untuk pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kota Padang. 2) Untuk Pendaftaran Tanah Ulayat Kaum untuk Kepastian Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan mengenai tahap-tahap yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang. 3) Proses Penggantian Nama di Sertipikat Tanah Kaum dalam Hal Pemegang Haknya Meninggal Dunia yaitu dengan dibuatkan Surat Keterangan Waris terlebih dahulu, setelah pembuatan maka dapat dilakukan proses penggantian nama di sertipikat tanah. Kata Kunci : Pendaftaran, Tanah Ulayat Kaum, Kepastian Hak atas Tanah.