Daftar Isi:
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Bagi masyarakat, Kredit pemilikan Rumah (KPR) sangat dibutuhkan karena harga tanah atau rumah yang terus mengalami kenaikan harga, namun demikian kemampuan daya beli masyarakat yang terbatas. Dengan demikian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi salah satu solusi dalam proses pembelian rumah. Seiring dengan pertumbuhan di sektor properti dan rumah, ada 2 (dua) hal yang menjadi landasan nasabah untuk melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Yang pertama adalah tanah/rumah masih dianggap investasi yang paling aman dan terjamin, dan yang kedua karena properti selalu berkembang dan memiliki beragam variasi dalam bentuk fisiknya.Tujuan pihak bank mengeluarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini, karena banyaknya masyarakat yang melakukan pembangunan seperti membangun rumah kontrakan, membangun ruko, dan sewa menyewa ruko.