PROSEDUR PENYALURAN DANA BERGULIR dan PENGEMBALIAN DANA BERGULIR pada Biro CSR PT. Semen Padang

Main Author: FIRMANILLA, KAMIL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/18329/1/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/18329/2/BAB%20V.pdf
http://scholar.unand.ac.id/18329/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/18329/4/Karya%20Ilmiah%20Utuh.pdf
http://scholar.unand.ac.id/18329/
Daftar Isi:
  • Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat telah menjadikan pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk mendukung perkembangan satu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pinjam-meminjam uang adalah kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat telah menjadikan pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupannya. Salah satu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pinjam-meminjam uang adalah bank. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai tugas antara lain untuk menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman. Dalam penyaluran pinjaman (kredit) oleh bank kepada masyarakat, bank selalu memperhatikan kepastian pengembalian pinjaman tersebut. Untuk menjamin kepastian pengembalian pinjaman tersebut,bank mensyaratkan kepada masyarakat (debitur) untuk memberikan jaminan atas pinjamannya. Jaminan yang diberikan diberikan tersebut dapat berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak, atau berupa janji penanggungan utang yang merupakan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan bank. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai tugas antara lain untuk menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam betuk kredit atau pinjaman.