PENCATATAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA KOTA PADANG
Main Author: | Muhammad, Arif Siddiqi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/1813/1/52.pdf http://scholar.unand.ac.id/1813/ |
Daftar Isi:
- Latar Belakang Salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke – 4. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional itu maka pemerintah indonesia sedang giat – giatnya melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, dimana untuk mewujudkan pelaksanaan tersebut dibutuhkan dana yang sangat besar. Untuk membiayai pengeluaran pemerintahan yang rutin maupun yang tidak rutin, negara memperoleh penerimaan tentang pajak, bea cukai, retribusi, dan sumbangan, keuntungan yang diperoleh dari BUMN, pinjaman dari dalam maupun dari luar negeri dan lain – lain. Dari sekian banyak sumber penerimaan negara, sumber penerimaan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Salah satu jenis pajak sebagai penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). PPh 21 merupakan pajak lansung yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi tersebut. Berdasarkan PP 45 Tahun 1994, atas PPh Pasal 21 yang terutang untuk gaji pejabat negara atas gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji kehormatan atau imbalan tetap sejenisnya, serta pegawai negeri sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 3 atas gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji, ditanggung pemerintah. Sementara itu, jika penghasilannya tidak rutin, misal honor,imbalan,uang lembur, dan gaji ke-13, atas penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak dan tidak ditanggung pemerintah, termasuk jika instansi setempat meminta PNS dari instansi lain untuk memberikan pengajaran dan lain-lain, PPh 21 nya juga tidak ditanggung pemerintah. PPh ini dikenakan kepada PNS Golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas atau IPDA ke atas. Kementerian Agama adalah instansi pemerintah yang dijalankan oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana merupakan wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan yang sifatnya pegawai tetap/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghasilan pegawai tersebut dikenakan pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut lansung oleh bendaharwan pemerintah. Oleh karena itu kementerian agama wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawainya setiap berakhirnya masa pajak dan cukup diisikan ke dalam formulir SPT masa PPh 21/26 dan Surat Setoran Pajak (SSP). Dari uraian diatas penulis tertarik untuk membahas tentang peranan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada kementerian agama dengan mengangkat judul “PENCATATAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA KOTA PADANG.”