IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Main Author: | Muhammad, Rifki |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/17738/1/abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/17738/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/17738/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/17738/4/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/17738/5/tesis%20lengkap.pdf http://scholar.unand.ac.id/17738/ |
Daftar Isi:
- Perubahan paradigma di era reformasi, ada kecenderungan kebijakan pengembangan karier pegawai dikaitkan dengan kebijakan politik. Sehingga seseorang menduduki suatu jabatan hanya karena akses politik dan kurang memiliki kompetensi dalam jabatan, prinsip profesionalisme, prestasi kerja dan regenerasi. Kebijakan pemerintah tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 antara lain menyatakan bahwa seseorang yang diangkat dalam jabatan struktural harus memiliki prestasi kerja yang baik dan memenuhi persyaratan kompetensi jabatan yang diperlukan. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan menganalisis faktor kompetensi dan kinerja serta faktor penghambat proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Kabupaten Lima Puluh Kota. Hasil penelitian memperlihatkan secara umum pengangkatan PNS dalam Jabatan Strukutral telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari aspek kompetensi disimpulkan bahwa masih terdapat pejabat yang kurang memenuhi persyaratan jabatan seperti ketrampilan, pengetahuan, peran sosial, citra diri, sikap atau perilaku, dan motivasi. Dari aspek kinerja yaitu kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas terjadi peningkatan, namun belum mampu memenuhi harapan masyarakat. Kata Kunci : PNS, Jabatan Struktural, Pengangkatan, Pemilihan.