Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Proses Peradilan Adat Menurut Hukum Adat Bungo Di Wilayah Hukum Adat Desa Paku Aji, Jambi

Main Author: Niken, Evelineparisa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/17371/1/abstrak.fix.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17371/2/BAB%20I%20%20pendahuluan.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17371/3/BAB%20IV%20%20penutup.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17371/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17371/5/skripsi%20full%20teks.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17371/
Daftar Isi:
  • PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PROSES PERADILAN ADAT MENURUT HUKUM ADAT BUNGO DI WILAYAH HUKUM ADAT DESA PAKU AJI, JAMBI (Niken Evelinparisa, 1210113071, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hukum Pidana, 68 Halaman, 2016) Pembimbing: Dr. A. Irzal Rias, SH., MH. & Iwan Kurniawan, S.H., M.H. ABSTRAK Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Dalam hukum adat Jambi kecelakaan lalu lintas digolongkan kedalam ketentuan adat berupa “tekarmo”, tekarmo merupakan suatu perbuatan yang secara tidak sengaja dikehendaki oleh kedua belah pihak tetapi telah diatur oleh tuhan. Penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas menurut hukum adat Bungo dilakukan dengan sidang nenek mamak ataupun dengan sidang batin. Rumusan masalah dari penelitian ini bagaimana proses penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan hukum adat Bungo di Desa Paku Aji, Jambi dan apa yang menjadi alasan masyarakat desa Paku Aji menerima proses penyelesaian menurut hukum adat Bungo terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Dalam penulisan skripsi ini metode yang digunakan adalah yuridis-sosiologis, pengumpulan data primer yang dilakukan dengan mengadakan wawancara semi terstruktur kepada kepala desa (rio) Paku Aji, ketua lembaga adat daerah Bungo dan anggota lembaga adat desa serta masyarakat desa paku aji. Data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian sebagai berikut proses penyelesaian melalui sidang nenek mamak dan proses penyelesaian melalui sidang batin. Sidang nenek mamak hanya dihadiri oleh nenek mamak dari kedua belah pihak yang berperkara dan dihadiri oleh batin. Tata cara sidang batin lebih komplek dibandingkan dengan sidang nenek mamak, sidang batin harus dihadiri oleh semua anggota majelis sidang. Alasan masyarakat desa Paku Aji menerima proses penyelesaian menurut hukum adat Bungo terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yaitu 1) Penyelesaian secara hukum adat Bungo menciptakan sebuah hubungan kekeluargaan dan menghilangkan dendam diantara kedua belah pihak 2) Penyelesaian menurut hukum adat Bungo hukumannya di anggap setimpal dengan kerugian yang di derita 3) Penyelesaian menurut hukum adat bungo cepat, sederhana dan biaya ringan.