Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengelolaan Perseroan di PT. Semen Padang

Main Author: Bobby, Rahmatullah Yulsya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/17324/1/Abstrack.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17324/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17324/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17324/4/DAFTAR%20KEPUSTAKAAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17324/5/FULL%20SKRIPSI.pdf
http://scholar.unand.ac.id/17324/
Daftar Isi:
  • Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk kegiatan perekonomian membutuhkan pengaturan yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Pada umumnya dalam perseroan terdapat perbedaan pemilikan saham dengan selisih jumlah yang besar, maka dibedakan hak suaranya masing-masing antara pemegang saham mayoritas dengan saham minoritas. Kedudukan hukum para pemegang saham minoritas lebih lemah dan tidak mampu menghadapi tindakan Direksi dan Komisaris yang merugikan perseroan. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada PT. Semen Padang, bagaimana tanggung jawab direktur terhadap pemegang saham minoritas dalam pengelolaan perseroan terbatas di PT. Semen Padang, dan bagaimana Pelaksanaan GCG dalam memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas pada PT. Semen Padang. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian dengan metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif dengan pendekatan masalah yuridis empiris dan teknik analisis kualitatif dengan cara menganalisis data primer, sekunder, tersier, maupun hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disarankan bahwa salah satu saham minoritas (KKSP) harus memilih atau mengambil saham minimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham pada suatu perseroan terbatas, dengan demikian perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dapat dilaksanakan dan diterapkan disetiap PT termasuk PT.Semen Padang. Direksi PT. Semen Padang harus memberikan pertanggungjawabannya terhadap pemegang saham minoritas, agar kepentingan pemegang saham minoritas terlindungi, dan adanya komisaris yang diajukan oleh pemegang saham minoritas untuk mewakili pemegang saham minoritas tersebut dan mempercepat proses penyesuaian dalam penerapan sistem GCG dengan mempercepat proses penyelesaian revisi-revisi terhadap pelaksanaan GCG.